SUSUNAN PENGURUS DEWAN KEMAKMURAN MASJID (DKM)
MASJID JAMI AL FALAH RANCAWULUH KECAMATAN BULAKAMBA KABUPATEN BREBES PERIODE 2015-2018
“Dengan Iman dan Taqwa Menuju Ridha Allah Swt”
Dewan Penasehat :
1. KH ABD. MAJID
2. KYAI SHOBIRIN
3. KYAI NURYASIN
4. DRS UST. MULYADI
5. KYAI ZAENURI
Ketua :
UST, FUAD FUDHOLI
Wakil Ketua :
BAPAK ROFI'I
Bendhara1 :
BAPAK DUMERI
Bendahara 2:
BAPAK HERU SETIAWAN
Sekretaris 1 :
UST. ZARKASI
Sekretaris 2 :
BAPAK AGUS
Marbot :
1. BAPAK HUMAIDI
2. BAPAK NAWAWI
DEWAN KEMAKMURAN MASJID (DKM)
MASJID JAMI AL FALAH RANCAWULUH KECAMATAN BULAKAMBA KABUPATEN BREBES
“ Dengan Iman dan Taqwa menuju Ridha Allah Swt”
Visi dan Misi
1. Menyelanggarakan dan menyediakan tempat peribadatan bagi umat Islam secara benar, aman, dan nyaman
2. Menyelenggarakan dan menyediakan tempat untuk melaksanakan pengajian dan perayaan Hari Besar Islam, guna memberikan pencerahan dan peningkatan kesadaran beragama dan bermasyarakat
3. Sebagai pusat penerimaan dan pendristribusian sumber daya zakat, infak dan shodaqoh, berlandaskan kebenaran dan kemaslahatan, untuk membebaskan masyarakat dari kebodohan dan kemiskinan.
4. Mengelola dan mengembangkan sarana dan prasarana yang mendukung tujuan tersebut.
TUGAS & TANGGUNG JAWAB UMUM PENGURUS DKM MASJID JAMI AL FALAH RANCAWULUH KECAMATAN BULAKAMBA KABUPATEN BREBES
Melaksanakan setiap tugas dan tanggung jawab secara bersungguh-sungguh, jujur, disiplin dan akuntabel
Melakukan perencanaan, implementasi dan evaluasi kerja rutin secara professional
Melakukan koordinasi secara terpadu, bersama bidang terkait
Membuat sistem pelaporan secara rutin dan atau bila sewaktu-waktu diperlukan
Melaksanakan amanat AD/ART (dalam rencana)
KETUA dan WAKIL KETUA
Membawahi : Seluruh Bidang Organisasi
Bertanggung Jawab Kepada : Dewan Pembina dan Dewan Penasehat
Tugas dan Tanggung Jawab:
Bertanggung jawab penuh atas kinerja kepengurusan DKM yang dipimpin
Menyusun perencanaan program kerja dan perancangan anggaran tahunan DKM, untuk selanjutnya disahkan oleh Pembina
Memberikan penjelasan lisan ataupun tertulis tentang segala hal yang ditanyakan oleh Pengawas
Berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan pelaksana kegiatan DKM berdasarkan keputusan rapat pengurus
Bersama pengurus, melaksanakan seluruh program kerja secara terintegrasi
Melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan program kerja
Membuat laporan akhir tahunan
SEKRETARIS
Membawahi :
Bertanggung Jawab Kepada : Ketua dan Wakil Ketua
Tugas dan Tanggung Jawab:
Menyusun rencana kerja kesekretariatan.
Melaksanakan program kerja kesekretariatan
Mengkoordinir setiap pertemuan/rapat pengurus serta membuat notulen
Mendampingi kegiatan Ketua baik urusan keluar maupun ke dalam yang berhubungan dengan Aktifitas DKM
Melakukan koordinasi dengan semua bidang, demi pencapaian sasaran
Jika diperlukan, akan mendampingi Ketua-ketua Bidang dalam kegiatan eksternal maupun internal
Melakukan administrasi surat menyurat
Mewakili Ketua dan Wakil Ketua jika berhalangan dalam segala kegiatan baik internal maupun eksternal
Melakukan inventarisasi dan mengontrol termasuk pengelolaan sarana yang ada serta melakukan pembayaran (telepon,listrik, dan pembelian kebutuhan alat tulis kantor untuk menunjang aktifitas organisasi
Mempertanggungjawabkan setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam bentuk laporan tertulis secara rutin dan sewaktu-waktu bila diperlukan
Melakukan evaluasi kerja kesekreatriatan secara rutin
Humas
Bertanggung Jawab Kepada : Sekretaris dan Bidang Pembangunan
Tugas dan Tanggung Jawab:
Membentuk dan membangun suatu citra yang positif terhadap keberadaan DKM khususnya di lingkunganKompleks Masjid Al Falah dan desa Rancawuluh pada umumnya.
Menciptakan komunikasi hubungan kerja yang kondusif, jujur, terbuka dan transparan, profesional untuk kemajuan DKM secara berkesinambungan.
Membangun suatu komunikasi dua arah yang positif, secara efisien dan terintegrasi terhadap lingkungan sekitar, melalui pendekatan persuasif dalam membentuk kesadaran bagi keterlibatan seluruh warga di setiap aktifitas DKM
Mendristribusikan arus informasi dari DKM ke ummat/jamaah
Sebagai Penghubung setiap kegiatan Bidang Dakwah kepada jamaah
BENDAHARA UMUM/KEUANGAN
Membawahi :
Bendahara 1
Bendahara 2
Bertanggung Jawab Kepada : Ketua dan Wakil Ketua
Tugas dan Tanggung Jawab:
Bertugas mengawasi keuangan DKM, yaitu untuk menyimpan dan mengamankan semua uang DKM
Mengatur dan memonitor seluruh uang yang masuk dan yang keluar
Mencatat seluruh transaksi keuangan dan melaporkannya
Menyimpan semua dokumen dan bukti-bukti transaksi
Menyusun rencana aliran keluar masuk uang (cash flow)
Mengelola Kas Kecil
Berkoordinasi dengan semua bidang dan dengan seluruh kegiatan sebagai bendahara dari seluruh kepanitiaan / kegiatan
Mempertanggungjawabkan setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam bentuk laporan tertulis secara rutin dan sewaktu-waktu bila diperlukan
Melakukan evaluasi kerja secara rutin
Bendahara 1 (Pembangunan)
Bertanggung Jawab Kepada : Bendahara Umum
Tugas dan Tanggung Jawab:
Mencatat seluruh transaksi keuangan untuk pembangunan dan melaporkannya
Menyimpan semua dokumen dan bukti-bukti transaksi
Menyusun rencana aliran keluar masuk uang (cash flow) yang berhubungan dengan keuangan Pembangunan Masjid
Mempertanggungjawabkan setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam bentuk laporan tertulis secara rutin dan sewaktu-waktu bila diperlukan
Melakukan evaluasi kerja secara rutin
Berkoordinasi dengan semua bidang dan dengan seluruh kegiatan sebagai bendahara dari seluruh kepanitiaan / kegiatan
Mengelola Kas Kecil Bidang Pembangunan
Bendahara 2 (Ta’mir)
Bertanggung Jawab Kepada : Bendahara Umum
Tugas dan Tanggung Jawab:
Mencatat seluruh transaksi keuangan yang berhubungan dengan kegiatan Bidang Dakwah dan melaporkannya
Menyimpan semua dokumen dan bukti-bukti transaksi
Menyusun rencana aliran keluar masuk uang (cash flow) yang berhubungan dengan keuangan Bidang Dakwah
Mempertanggungjawabkan setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam bentuk laporan tertulis secara rutin dan sewaktu-waktu bila diperlukan
Mengelola Kas Kecil Bidang Dakwah
Melakukan pembayaran (honor –honor para khatib dan guru, pembelian kebutuhan alat tulis kantor untuk menunjang aktifitas Bidang Dakwah
Melakukan evaluasi kerja secara rutin
Berkoordinasi dengan semua bidang dan dengan seluruh kegiatan sebagai bendahara dari seluruh kepanitiaan / kegiatan
MARBOT
Bertanggung Jawab Kepada : KETUA dan Wakil KETUA
Tugas dan Tanggung Jawab
Bertugas membantu secara umum Seluruh aspek organisasi yang ada di DKM
Bertugas membantu secara umum Seluruh aspek kegiatan yang ada di lingkungan Masjid
Membentuk, meningkatkan dan mengembangkan peran serta warga dalam pembangunan masjid dan Bidang Dakwah yang seluas-luasnya semata-mata demi pembangunan masjid dan Ridha Allah Swt
Mengontrol dan menginventarisasi sarana dan prasarana masjid.
Mempertanggungjawabkan setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam bentuk laporan tertulis secara rutin dan sewaktu-waktu bila diperlukan
Melakukan evaluasi kerja secara rutin
MASJID JAMI AL FALAH RANCAWULUH KECAMATAN BULAKAMBA KABUPATEN BREBES PERIODE 2015-2018
“Dengan Iman dan Taqwa Menuju Ridha Allah Swt”
Dewan Penasehat :
1. KH ABD. MAJID
2. KYAI SHOBIRIN
3. KYAI NURYASIN
4. DRS UST. MULYADI
5. KYAI ZAENURI
Ketua :
UST, FUAD FUDHOLI
Wakil Ketua :
BAPAK ROFI'I
Bendhara1 :
BAPAK DUMERI
Bendahara 2:
BAPAK HERU SETIAWAN
Sekretaris 1 :
UST. ZARKASI
Sekretaris 2 :
BAPAK AGUS
Marbot :
1. BAPAK HUMAIDI
2. BAPAK NAWAWI
DEWAN KEMAKMURAN MASJID (DKM)
MASJID JAMI AL FALAH RANCAWULUH KECAMATAN BULAKAMBA KABUPATEN BREBES
“ Dengan Iman dan Taqwa menuju Ridha Allah Swt”
Visi dan Misi
1. Menyelanggarakan dan menyediakan tempat peribadatan bagi umat Islam secara benar, aman, dan nyaman
2. Menyelenggarakan dan menyediakan tempat untuk melaksanakan pengajian dan perayaan Hari Besar Islam, guna memberikan pencerahan dan peningkatan kesadaran beragama dan bermasyarakat
3. Sebagai pusat penerimaan dan pendristribusian sumber daya zakat, infak dan shodaqoh, berlandaskan kebenaran dan kemaslahatan, untuk membebaskan masyarakat dari kebodohan dan kemiskinan.
4. Mengelola dan mengembangkan sarana dan prasarana yang mendukung tujuan tersebut.
TUGAS & TANGGUNG JAWAB UMUM PENGURUS DKM MASJID JAMI AL FALAH RANCAWULUH KECAMATAN BULAKAMBA KABUPATEN BREBES
Melaksanakan setiap tugas dan tanggung jawab secara bersungguh-sungguh, jujur, disiplin dan akuntabel
Melakukan perencanaan, implementasi dan evaluasi kerja rutin secara professional
Melakukan koordinasi secara terpadu, bersama bidang terkait
Membuat sistem pelaporan secara rutin dan atau bila sewaktu-waktu diperlukan
Melaksanakan amanat AD/ART (dalam rencana)
KETUA dan WAKIL KETUA
Membawahi : Seluruh Bidang Organisasi
Bertanggung Jawab Kepada : Dewan Pembina dan Dewan Penasehat
Tugas dan Tanggung Jawab:
Bertanggung jawab penuh atas kinerja kepengurusan DKM yang dipimpin
Menyusun perencanaan program kerja dan perancangan anggaran tahunan DKM, untuk selanjutnya disahkan oleh Pembina
Memberikan penjelasan lisan ataupun tertulis tentang segala hal yang ditanyakan oleh Pengawas
Berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan pelaksana kegiatan DKM berdasarkan keputusan rapat pengurus
Bersama pengurus, melaksanakan seluruh program kerja secara terintegrasi
Melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan program kerja
Membuat laporan akhir tahunan
SEKRETARIS
Membawahi :
Bertanggung Jawab Kepada : Ketua dan Wakil Ketua
Tugas dan Tanggung Jawab:
Menyusun rencana kerja kesekretariatan.
Melaksanakan program kerja kesekretariatan
Mengkoordinir setiap pertemuan/rapat pengurus serta membuat notulen
Mendampingi kegiatan Ketua baik urusan keluar maupun ke dalam yang berhubungan dengan Aktifitas DKM
Melakukan koordinasi dengan semua bidang, demi pencapaian sasaran
Jika diperlukan, akan mendampingi Ketua-ketua Bidang dalam kegiatan eksternal maupun internal
Melakukan administrasi surat menyurat
Mewakili Ketua dan Wakil Ketua jika berhalangan dalam segala kegiatan baik internal maupun eksternal
Melakukan inventarisasi dan mengontrol termasuk pengelolaan sarana yang ada serta melakukan pembayaran (telepon,listrik, dan pembelian kebutuhan alat tulis kantor untuk menunjang aktifitas organisasi
Mempertanggungjawabkan setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam bentuk laporan tertulis secara rutin dan sewaktu-waktu bila diperlukan
Melakukan evaluasi kerja kesekreatriatan secara rutin
Humas
Bertanggung Jawab Kepada : Sekretaris dan Bidang Pembangunan
Tugas dan Tanggung Jawab:
Membentuk dan membangun suatu citra yang positif terhadap keberadaan DKM khususnya di lingkunganKompleks Masjid Al Falah dan desa Rancawuluh pada umumnya.
Menciptakan komunikasi hubungan kerja yang kondusif, jujur, terbuka dan transparan, profesional untuk kemajuan DKM secara berkesinambungan.
Membangun suatu komunikasi dua arah yang positif, secara efisien dan terintegrasi terhadap lingkungan sekitar, melalui pendekatan persuasif dalam membentuk kesadaran bagi keterlibatan seluruh warga di setiap aktifitas DKM
Mendristribusikan arus informasi dari DKM ke ummat/jamaah
Sebagai Penghubung setiap kegiatan Bidang Dakwah kepada jamaah
BENDAHARA UMUM/KEUANGAN
Membawahi :
Bendahara 1
Bendahara 2
Bertanggung Jawab Kepada : Ketua dan Wakil Ketua
Tugas dan Tanggung Jawab:
Bertugas mengawasi keuangan DKM, yaitu untuk menyimpan dan mengamankan semua uang DKM
Mengatur dan memonitor seluruh uang yang masuk dan yang keluar
Mencatat seluruh transaksi keuangan dan melaporkannya
Menyimpan semua dokumen dan bukti-bukti transaksi
Menyusun rencana aliran keluar masuk uang (cash flow)
Mengelola Kas Kecil
Berkoordinasi dengan semua bidang dan dengan seluruh kegiatan sebagai bendahara dari seluruh kepanitiaan / kegiatan
Mempertanggungjawabkan setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam bentuk laporan tertulis secara rutin dan sewaktu-waktu bila diperlukan
Melakukan evaluasi kerja secara rutin
Bendahara 1 (Pembangunan)
Bertanggung Jawab Kepada : Bendahara Umum
Tugas dan Tanggung Jawab:
Mencatat seluruh transaksi keuangan untuk pembangunan dan melaporkannya
Menyimpan semua dokumen dan bukti-bukti transaksi
Menyusun rencana aliran keluar masuk uang (cash flow) yang berhubungan dengan keuangan Pembangunan Masjid
Mempertanggungjawabkan setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam bentuk laporan tertulis secara rutin dan sewaktu-waktu bila diperlukan
Melakukan evaluasi kerja secara rutin
Berkoordinasi dengan semua bidang dan dengan seluruh kegiatan sebagai bendahara dari seluruh kepanitiaan / kegiatan
Mengelola Kas Kecil Bidang Pembangunan
Bendahara 2 (Ta’mir)
Bertanggung Jawab Kepada : Bendahara Umum
Tugas dan Tanggung Jawab:
Mencatat seluruh transaksi keuangan yang berhubungan dengan kegiatan Bidang Dakwah dan melaporkannya
Menyimpan semua dokumen dan bukti-bukti transaksi
Menyusun rencana aliran keluar masuk uang (cash flow) yang berhubungan dengan keuangan Bidang Dakwah
Mempertanggungjawabkan setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam bentuk laporan tertulis secara rutin dan sewaktu-waktu bila diperlukan
Mengelola Kas Kecil Bidang Dakwah
Melakukan pembayaran (honor –honor para khatib dan guru, pembelian kebutuhan alat tulis kantor untuk menunjang aktifitas Bidang Dakwah
Melakukan evaluasi kerja secara rutin
Berkoordinasi dengan semua bidang dan dengan seluruh kegiatan sebagai bendahara dari seluruh kepanitiaan / kegiatan
MARBOT
Bertanggung Jawab Kepada : KETUA dan Wakil KETUA
Tugas dan Tanggung Jawab
Bertugas membantu secara umum Seluruh aspek organisasi yang ada di DKM
Bertugas membantu secara umum Seluruh aspek kegiatan yang ada di lingkungan Masjid
Membentuk, meningkatkan dan mengembangkan peran serta warga dalam pembangunan masjid dan Bidang Dakwah yang seluas-luasnya semata-mata demi pembangunan masjid dan Ridha Allah Swt
Mengontrol dan menginventarisasi sarana dan prasarana masjid.
Mempertanggungjawabkan setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam bentuk laporan tertulis secara rutin dan sewaktu-waktu bila diperlukan
Melakukan evaluasi kerja secara rutin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar