Selamat Datang dan trimakasih sudah mengunjungi Blog Masjid Al-Falah Rancawuluh Bulakamba Brebes

/

/

/

/

/

Kamis, 13 Agustus 2015

STRUKTUR ORGANISASI MASJID AL FALAH RANCAWULUH BULAKAMBA BREBES

SUSUNAN PENGURUS DEWAN KEMAKMURAN MASJID (DKM)

MASJID JAMI AL FALAH RANCAWULUH KECAMATAN BULAKAMBA KABUPATEN BREBES PERIODE 2015-2018

“Dengan Iman dan Taqwa Menuju Ridha Allah Swt”

Dewan Penasehat :

    1. KH ABD. MAJID
    2. KYAI SHOBIRIN
    3. KYAI NURYASIN
    4. DRS UST. MULYADI
    5. KYAI  ZAENURI

Ketua :

    UST, FUAD FUDHOLI

Wakil Ketua :

   BAPAK ROFI'I

Bendhara1 :

    BAPAK DUMERI

Bendahara 2:

    BAPAK HERU SETIAWAN


Sekretaris 1 :

    UST. ZARKASI

Sekretaris 2  :

   BAPAK AGUS



Marbot :

   1. BAPAK HUMAIDI
   2. BAPAK NAWAWI
   

DEWAN KEMAKMURAN MASJID (DKM)

MASJID JAMI AL FALAH RANCAWULUH KECAMATAN BULAKAMBA KABUPATEN BREBES

“ Dengan Iman dan Taqwa menuju Ridha Allah Swt”

Visi dan Misi

1. Menyelanggarakan dan menyediakan tempat peribadatan bagi umat Islam secara benar, aman, dan nyaman

2. Menyelenggarakan dan menyediakan tempat untuk melaksanakan pengajian dan perayaan Hari Besar Islam, guna memberikan pencerahan dan peningkatan kesadaran beragama dan bermasyarakat

3. Sebagai pusat penerimaan dan pendristribusian sumber daya zakat, infak dan shodaqoh, berlandaskan kebenaran dan kemaslahatan, untuk membebaskan masyarakat dari kebodohan dan kemiskinan.

4. Mengelola dan mengembangkan sarana dan prasarana yang mendukung tujuan tersebut.

TUGAS & TANGGUNG JAWAB UMUM PENGURUS DKM MASJID JAMI AL FALAH RANCAWULUH KECAMATAN BULAKAMBA KABUPATEN BREBES

    Melaksanakan setiap tugas dan tanggung jawab secara bersungguh-sungguh, jujur, disiplin dan akuntabel
    Melakukan perencanaan, implementasi dan evaluasi kerja rutin secara professional
    Melakukan koordinasi secara terpadu, bersama bidang terkait
    Membuat sistem pelaporan secara rutin dan atau bila sewaktu-waktu diperlukan
    Melaksanakan amanat AD/ART (dalam rencana)

KETUA dan WAKIL KETUA
Membawahi : Seluruh Bidang Organisasi
Bertanggung Jawab Kepada : Dewan Pembina dan Dewan Penasehat

Tugas dan Tanggung Jawab:

    Bertanggung jawab penuh atas kinerja kepengurusan DKM yang dipimpin
    Menyusun perencanaan program kerja dan perancangan anggaran tahunan DKM, untuk selanjutnya disahkan oleh Pembina
    Memberikan penjelasan lisan ataupun tertulis tentang segala hal yang ditanyakan oleh Pengawas
    Berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan pelaksana kegiatan DKM berdasarkan keputusan rapat pengurus
    Bersama pengurus, melaksanakan seluruh program kerja secara terintegrasi
    Melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan program kerja
    Membuat laporan akhir tahunan

SEKRETARIS
Membawahi :

   

Bertanggung Jawab Kepada : Ketua dan Wakil Ketua

Tugas dan Tanggung Jawab:

    Menyusun rencana kerja kesekretariatan.
    Melaksanakan program kerja kesekretariatan
    Mengkoordinir setiap pertemuan/rapat pengurus serta membuat notulen
    Mendampingi kegiatan Ketua baik urusan keluar maupun ke dalam yang berhubungan dengan Aktifitas DKM
    Melakukan koordinasi dengan semua bidang, demi pencapaian sasaran
    Jika diperlukan, akan mendampingi Ketua-ketua Bidang dalam kegiatan eksternal maupun internal
    Melakukan administrasi surat menyurat
    Mewakili Ketua dan Wakil Ketua jika berhalangan dalam segala kegiatan baik internal maupun eksternal
    Melakukan inventarisasi dan mengontrol termasuk pengelolaan sarana yang ada serta melakukan pembayaran (telepon,listrik, dan pembelian kebutuhan alat tulis kantor untuk menunjang aktifitas organisasi
    Mempertanggungjawabkan setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam bentuk laporan tertulis secara rutin dan sewaktu-waktu bila diperlukan
    Melakukan evaluasi kerja kesekreatriatan secara rutin

Humas

Bertanggung Jawab Kepada : Sekretaris dan Bidang Pembangunan

Tugas dan Tanggung Jawab:

    Membentuk dan membangun suatu citra yang positif terhadap keberadaan DKM khususnya di lingkunganKompleks Masjid Al Falah dan desa Rancawuluh pada umumnya.
    Menciptakan komunikasi hubungan kerja yang kondusif, jujur, terbuka dan transparan, profesional untuk kemajuan DKM secara berkesinambungan.
    Membangun suatu komunikasi dua arah yang positif, secara efisien dan terintegrasi terhadap lingkungan sekitar, melalui pendekatan persuasif dalam membentuk kesadaran bagi keterlibatan seluruh warga di setiap aktifitas DKM
    Mendristribusikan arus informasi dari DKM ke ummat/jamaah
    Sebagai Penghubung setiap kegiatan Bidang Dakwah kepada jamaah



BENDAHARA UMUM/KEUANGAN
Membawahi :

    Bendahara 1
    Bendahara 2

Bertanggung Jawab Kepada : Ketua dan Wakil Ketua
Tugas dan Tanggung Jawab:

    Bertugas mengawasi keuangan DKM, yaitu untuk menyimpan dan mengamankan semua uang DKM
    Mengatur dan memonitor seluruh uang yang masuk dan yang keluar
    Mencatat seluruh transaksi keuangan dan melaporkannya
    Menyimpan semua dokumen dan bukti-bukti transaksi
    Menyusun rencana aliran keluar masuk uang (cash flow)
    Mengelola Kas Kecil
    Berkoordinasi dengan semua bidang dan dengan seluruh kegiatan sebagai bendahara dari seluruh kepanitiaan / kegiatan
    Mempertanggungjawabkan setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam bentuk laporan tertulis secara rutin dan sewaktu-waktu bila diperlukan
    Melakukan evaluasi kerja secara rutin

Bendahara 1 (Pembangunan)

Bertanggung Jawab Kepada : Bendahara Umum
Tugas dan Tanggung Jawab:

    Mencatat seluruh transaksi keuangan untuk pembangunan dan melaporkannya
    Menyimpan semua dokumen dan bukti-bukti transaksi
    Menyusun rencana aliran keluar masuk uang (cash flow) yang berhubungan dengan keuangan Pembangunan Masjid
    Mempertanggungjawabkan setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam bentuk laporan tertulis secara rutin dan sewaktu-waktu bila diperlukan
    Melakukan evaluasi kerja secara rutin
    Berkoordinasi dengan semua bidang dan dengan seluruh kegiatan sebagai bendahara dari seluruh kepanitiaan / kegiatan
    Mengelola Kas Kecil Bidang Pembangunan

Bendahara 2 (Ta’mir)

Bertanggung Jawab Kepada : Bendahara Umum
Tugas dan Tanggung Jawab:

    Mencatat seluruh transaksi keuangan yang berhubungan dengan kegiatan Bidang Dakwah dan melaporkannya
    Menyimpan semua dokumen dan bukti-bukti transaksi
    Menyusun rencana aliran keluar masuk uang (cash flow) yang berhubungan dengan keuangan Bidang Dakwah
    Mempertanggungjawabkan setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam bentuk laporan tertulis secara rutin dan sewaktu-waktu bila diperlukan
    Mengelola Kas Kecil Bidang Dakwah
    Melakukan pembayaran (honor –honor para khatib dan guru, pembelian kebutuhan alat tulis kantor untuk menunjang aktifitas Bidang Dakwah
    Melakukan evaluasi kerja secara rutin
    Berkoordinasi dengan semua bidang dan dengan seluruh kegiatan sebagai bendahara dari seluruh kepanitiaan / kegiatan



MARBOT

Bertanggung Jawab Kepada : KETUA dan Wakil KETUA

Tugas dan Tanggung Jawab

    Bertugas membantu secara umum Seluruh aspek organisasi yang ada di DKM
    Bertugas membantu secara umum Seluruh aspek kegiatan yang ada di lingkungan Masjid
    Membentuk, meningkatkan dan mengembangkan peran serta warga dalam pembangunan masjid dan Bidang Dakwah yang seluas-luasnya semata-mata demi pembangunan masjid dan Ridha Allah Swt
    Mengontrol dan menginventarisasi sarana dan prasarana masjid.
    Mempertanggungjawabkan setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam bentuk laporan tertulis secara rutin dan sewaktu-waktu bila diperlukan
    Melakukan evaluasi kerja secara rutin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar